SNI

SNI, atau Standar Nasional Indonesia, merupakan standar dari pemerintah yang berlaku secara nasional untuk hasil produksi oleh individu maupun badan atau perusahaan. Perumusan SNI dilakukan oleh Komite Teknis lalu penetapannya dilakukan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) Indonesia

SNI disusun dengan maksud untuk membuat pengertian yang sama tentang istilah dan definisi suatu produk pangan, menyeragamkan penamaan atau penyebutan produk pangan serta menyiapkan acuan/pedoman istilah dan definisi dalam rangka standardisasi dan sertifikasi produksi suatu produk pangan.

Keuntungan sertifikasi SNI bagi Produsen, diantaranya adalah produknya mempunyai nilai daya saing lebih serta meningkatkan kepercayaan konsumen. Adapun sanksi apabila tidak mengikutsertakan produknya dalam sertifikasi SNI bagi yang bersifat wajib, Produsen dapat ditarik izin usahanya sampi dengan penarikan produk dari pasar.

Informasi lebih lanjut terkait SNI bisa langsung menghubungi kami :