SMK3 KEMNAKER – SBUJK

SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Kemenaker merupakan standar yang dirancang untuk membantu organisasi dari berbagai sektor dan ukuran dalam mengimplementasikan praktik terbaik dalam kesehatan dan keselamatan kerja.

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Perusahaan yang telah menerapkan dan telah lulus audit sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi SMK3, akan memperoleh Sertifikat SMK3 yang berlaku untuk 3 tahun, dan diterbitkan oleh Kementrian Tenaga Kerja.

Berdasarkan PP 50 tahun 2012, pasal 5, ayat 1, 2 dan 3, Perusahaan wajib menerapkan SMK3, jika:

1. Mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau 
2. Mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi

Perusahaan diluar ketentuan diatas berarti tidak wajib menerapkan SMK3 tapi juga tidak dilarang menerapkan SMK3, sifatnya sukarela.

1. Kesehatan dan Keselamatan yang Lebih Baik: Dengan menerapkan SMK3 Kemenaker, Anda memberikan perlindungan yang lebih baik bagi karyawan Anda. Standar ini memungkinkan Anda mengidentifikasi dan mengurangi risiko cedera, penyakit, dan kecelakaan kerja yang dapat terjadi.

2. Kepatuhan terhadap Regulasi: SMK3 Kemenaker mendasarkan diri pada peraturan dan undang-undang yang berlaku dalam hal kesehatan dan keselamatan kerja.

3. Efisiensi Operasional yang Lebih Tinggi: SMK3 Kemenaker tidak hanya melindungi karyawan, tetapi juga meningkatkan efisiensi operasional. Dengan mengidentifikasi dan mengurangi risiko potensial, Anda mengurangi kejadian kecelakaan kerja dan absensi yang disebabkan oleh cedera atau penyakit.

4. Meningkatkan Citra Perusahaan: SMK3 Kemenaker menunjukkan komitmen perusahaan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja. Dengan memiliki sertifikasi SMK3 Kemenaker, Anda membangun citra perusahaan yang bertanggung jawab dan peduli terhadap karyawan.

5. Penurunan Kecelakaan Kerja: SMK3 Kemenaker membantu mengidentifikasi faktor penyebab kecelakaan kerja dan mengimplementasikan langkah-langkah pencegahan yang efektif. Dengan demikian, risiko kecelakaan kerja dapat dikurangi secara signifikan.

SBUJK – Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi adalah Sertifikat yang menunjukkan perusahaan tersebut mampu mengerjakan pekerjaan di bidang Konstruksi – Sipil – Mekanikal Elektrikal.

Terintegrasi dengan sistem OSS sehingga perusahaan tersebut bisa diketahui secara valid apakah mempunyai SBU dan masih valid atau SBU tersebut sudah expired.